Dari tahun ke tahun terdapat kenaikan
terkait pelayanan negara kepada masyarakat yang harusnya diperoleh secara cuma-cuma, seperti kenaikan tarif tol,
BPJS, listrik, pajak, dll. Belum lagi kepayahan negara dalam mengapresiasi
tenaga pengajar. Guru yang menjadi aset berharga negara sangat patut untuk dijamin hak
haknya karena peran besarnya dalam mendidik generasi yang akan membangun negara
menjadi lebih maju. Ketidakmerataan dan kelayakan upah antara guru diperkotaan
dan pedesaan pun masih menjadi masalah hingga saat ini.
Baru-baru ini dikabarkan bahwa ketua
komisi X DPR RI dari fraksi PKB, mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim untuk lebih memperhatikan
kesejahteraan guru yang mengajar di daerah tertinggal (Kompas.com, 09/11/2019). "Ini
keprihatinan kita yang kesekian kali soal kesejahteraan guru. Saya kira Mas
Nadiem harus bergerak cepat, khusus soal isu kesejahteraan guru ini. Saya
sarankan untuk buat Tasfos
khusus untuk menangani soal kesejahteraan guru ini," pungkasnya.
(tribunnews.com)
Usut diusut berita
itu timbul setelah terkuaknya kisah pilu seorang guru honorer maria marseli
(27) di Flores yang
mengajar selama 7 tahun dengan gaji Rp.75.000/bulan. Rendahnya upah guru
diberbagai wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar) sudah menjadi penyakit
yang belum tuntas juga. Padahal merekalah yang layak mendapatkan upah diatas
standar rata-rata karena
tidaklah mudah bagi guru honorer untuk mengajar didaerah terpencil kecuali dari
panggilan hati mendidik anak-anak menjadi
cerdas.
Keadaan ini sangat bertolak
belakang dengan keadaan ketika masa pemerintahan islam dijalankan. Pada masa
itu tenaga pengajar amat sangat dihargai jerih payahnya. Kesejahteraan guru
sangat diperhatikan oleh negara. Seperti pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab,
Imam Ad Damsyiqi menceritakan sebuah riwayat dari Al Wadliyah bin Atha yang
menyatakan bahwa di Kota Madinah
ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin Khatthab memberikan gaji pada mereka
masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar = 4,25 gram emas).
Jika dikalkulasikan, itu artinya
gaji guru saat itu adalah sekitar
Rp 30.000.000. Tentunya ini tidak memandang status guru tersebut PNS ataupun
honorer. Apalagi bersertifikasi atau tidak, yang pasti profesinya guru.Tidak
heran di masa Khilafah dijumpai banyak generasi cerdas dan shaleh. Selain itu,
berbagai fasilitas pendukung pendidikan dapat dinikmati tanpa beban biaya yang
besar. Kenapa bisa seorang guru
memiliki gaji sebesar itu? Mungkin orang awam akan berfikir bahwa hal tersebut
mustahil. Dalam pemahaman
pragmatis, setiap yang bermutu pasti mahal. Tapi, tidak bagi sistem Khilafah
yang menerapkan syariat islam secara kaffah (total).
Hal tersebut terbukti selama 13
abad mampu menjamin kesejahteraan guru dan murid. itulah Islam, ketika
diterapkan secara kaffah maka rahmatnya akan dirasakan oleh seluruh makhluk. Selama masih diterapkannya sistem
bobrok kapitalisme-demokrasi, maka tidak akan pernah merasakan pendidikan yang
bermutu dan murah Apalagi ingin mencapai kesejahteraan guru, itu adalah hal
yang mustahil bagi guru honorer. Hal seperti ini sudah membuktikan dengan jelas
bahwa solusi dari segala aspek permasalah negara hanya dapat terselesaikan
ketika sistem buruk diganti dengan sistem terbaik yang sudah terbukti. Dan
sebaik-baik sistem
pemerintahan adalah sistem yang
diturunkan Allah SWT
yaitu Khilafah ‘ala Minhajin Nubuwwah.
Wallahu A'lam bis Shawab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar